Senin 24 May 2021 16:00 WIB

Pelaksanaan Sholat Gerhana Wajib Patuhi Prokes

Pelaksanaan shalat gerhana diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan

Jamaah di Masjid Raya Sumatera Barat melaksanakan sholat sunat Gerhana, Ahad (21/6)
Foto:

Adapun sejumlah panduan pelaksanaan shalat gerhana seperti boleh dilakukan di masjid/lapangan asal masuk dalam kategori zona hijau dan kuning risiko penularan COVID-19, sementara zona merah dan oranye diminta melaksanakannya di rumah.

"Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Harus tetap mengenakan masker selama pelaksanaan shalat gerhana," katanya.

Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.

"Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat gerhana bulan," kata dia.

Khutbah shalat gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit dan jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement