IHRAM.CO.ID, KOTA BARU -- Pihak berwajib di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, mengeluarkan surat denda bagi 37 jamaah masjid dan surau di wilayah tersebut. Puluhan orang ini diketahui melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Tatanan Pengendali Gerakan (MCO).
Mereka kedapatan melaksanakan shalat Isya berjamaah di sebuah surau dan masjid di Chetok, Pasir Mas, dan diberi sanksi Ahad (30/5), sekitar jam 9 malam waktu setempat.
Kapolsek Pasir Mas, ACP Mohd Nasaruddin M Nasir, mengatakan polisi pertama kali mendapat informasi terkait kegiatan shalat berjamaah di dua lokasi tersebut, Jumat (28/5) lalu.
Tim dari Polres Tok Uban pun dikerahkan untuk mengingatkan jamaah agar patuh dengan SOP yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dilansir di Malay Mail, Rabu (2/6), Mohd Nasaruddin mengatakan polisi mendeteksi adanya shalat berjamaah yang terus diadakan.
Akibatnya, sembilan orang dipersulit untuk melakukan shalat di surau, sementara 28 lainnya didenda karena melakukan shalat berjamaah di sebuah masjid di daerah tersebut.
Setelah diperiksa, mereka yang terlibat berusia antara 20 dan 70 tahun dan tidak mengenakan masker. "Semuanya melanggar PP 17 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021," lanjutnya.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat Pasir Mas, khususnya yang tinggal di pedesaan, untuk mematuhi SOP agar tidak menulari orang lain atau tertular Covid-19. Ia juga menambahkan warga di sekitar lokasi harus waspada dalam menghadapi wabah Covid-19.