IHRAM.CO.ID, RIYADH — Departemen Lalu Lintas Arab Saudi mengumumkan, bahwa wanita Saudi yang sudah berusia 17 tahun telah diizinkan mengemudi. Departemen menambahkan, ada beberapa syarat yang harus didapatkan sebelum memperoleh izin mengemudi tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (2/6), syarat-syarat tersebut di antaranya, wanita harus sudah mencapai usia 17 tahun, menyertakan enam foto, dan lolos pemeriksaan kesehatan. Wanita tersebut juga harus mengajukan aplikasi di sekolah mengemudi, untuk mendapatkan izin mengemudi kendaraan pada usia 17 tahun yang berlaku selama satu tahun.
Ketika remaja putri mencapai usia 18 tahun, ia dapat meminta untuk mengganti surat izin mengemudi sementara dengan SIM baru, yang berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.
Namun demikian, penerbitan surat izin mengemudi (SIM) pada usia 18 tahun pun memiliki ketentuan. Yakni pemohon tidak memiliki putusan pengadilan atas penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pemilik, pengedar maupun hal lain yang berurusan dengan narkoba.
Persyaratan tersebut juga mencakup bahwa pemohon harus bebas dari segala penyakit atau cacat yang dapat menghambat mengemudi, pemohon juga harus lulus tes mengemudi, membayar biaya, dan menyelesaikan segala pelanggaran, jika ada.
Adapun non-Saudi di Kerajaan, itu adalah persyaratan bahwa pemohon harus memiliki izin tinggal yang sah (iqama). Pemohon juga harus lulus ujian teori di sekolah mengemudi yang diawasi oleh Dinas Lalu Lintas, serta ujian mengemudi di sekolah mengemudi.