Kamis 03 Jun 2021 21:45 WIB

BPKH dan Kemenag Pastikan Dana Haji Aman

BPKH dan Kemenag Pastikan Dana Jamaah Haji Aman

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
BPKH dan Kemenag Pastikan Dana Haji Aman. Foto ilustrasi: Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.
Foto: google.com
BPKH dan Kemenag Pastikan Dana Haji Aman. Foto ilustrasi: Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M. Sehubungan dengan itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kemenag memastikan dana jamaah haji aman.

Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, menyampaikan, pihaknya memahami perasaan calon jamaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. BPKH akan mengikuti seluruh ketentuan dalam KMA Nomor 660 Tahun 2021 mengenai pengelolaan keuangan.

Baca Juga

"Tapi kami perlu tegaskan seluruh dana (haji) yang kami kelola aman, dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Anggito saat telekonferensi soal penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M di Kemenag, Kamis (3/6).

Ia menyampaikan, tahun 2020 sebanyak 196.865 ribu jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul baik itu dari setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun. Kemudian untuk haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jamaah, terkumpul dana dari setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta Dolar.

"Tahun itu pula ada 569 jamaah (haji) reguler yang membatalkan, haji khusus yang membatalkan 162 orang," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan, jamaah haji baik reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.

"Setoran pelunasan BPIH bisa diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan, jadi uang jamaah aman, dana haji aman, jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap di BPKH untuk kita perhitungkan apabila ada pemberangkatan haji," jelasnya.

Sebelumnya, Menag menjelaskan alasan dikeluarkannya KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021.

KMA Nomor 660 Tahun 2021 ini dibacakan Menag, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dan Stafsus Menag Adung Abdul Rochman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement