IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tandingan junta militer Myanmar menegaskan kelompok Rohingya berhak atas kewarganegaraan di negara tersebut. Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) pro-demokrasi Myanmar berencana menyusun konstitusi baru guna menyelesaikan konflik di Negara Bagian Rakhine tersebut.
NUG mengungkapkan UU Kewarganegaraan yang baru harus mendasarkan kewarganegaraan yang berbasis pada kelahiran di Myanmar atau kelahiran di mana saja sebagai anak dari warga Myanmar.
NUG mengungkapkan proses pencabutan aturan, termasuk UU Kewarganegaraan tahun 1982 yang dituding membuat warga Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan, dapat dilakukan setelah draf konstitusi baru selesai disusun.
“Orang-orang Rohingya berhak atas kewarganegaraan berdasarkan hukum yang akan sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia yang mendasar dan prinsip demokratis,” tulis NUG dalam pernyataannya, Kamis malam.
NUG juga berkomitmen untuk menghapus proses penerbitan Kartu Verifikasi Nasional, sebuah proses yang disebut digunakan militer terhadap kelompok Rohingya dan kelompok etnis lainnya secara paksa dan melanggar HAM.