Ahad 06 Jun 2021 12:58 WIB

Bagaimana Pasukan Israel Melanggar Hak Jurnalis

Penargetan sistematis pada jurnalis merupakan pelanggaran pada hukum internasional

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Jurnalis berlarian menghindari gas air mata yang ditembakkan tentara Israel di Kota Ramallah, Tepi Barat, Palestina, Jumat (8/12)
Foto:

Dilansir Aljazirah, Ahad (6/6), menurut RSF, setidaknya 14 jurnalis Palestina telah ditahan dan ditempatkan dalam penahanan administratif oleh pasukan Israel dalam beberapa pekan terakhir. Penahanan administratif adalah prosedur hukum yang memungkinkan Israel untuk memenjarakan warga Palestina dari wilayah Palestina yang diduduki tanpa tuduhan atau pengadilan untuk periode yang dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Pihak berwenang Israel telah menggunakan prosedur ini selama beberapa dekade. Tahanan biasanya tidak diizinkan untuk membela diri di pengadilan. Dua jurnalis Palestina, yaitu Zeina Halawani dan Wahbe Mikkieh diserang dan ditahan oleh pasukan Israel di Sheikh Jarrah pekan lalu.

Mereka ditahan selama lima hari sebelum dibebaskan dengan jaminan dan ditempatkan di bawah tahanan rumah selama satu bulan. Beberapa jurnalis Palestina dengan kartu media telah dilarang memasuki Sheikh Jarrah oleh polisi Israel. Israel berada di peringkat 86 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF untuk tahun 2021.

“Militer Israel sering melanggar hak jurnalis Palestina, terutama ketika mereka meliput demonstrasi di Tepi Barat atau Jalur Gaza,” kata RSF.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan tahun lalu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina mendokumentasikan 98 serangan oleh pasukan Israel terhadap wartawan di wilayah Palestina yang diduduki. Sedikitnya 40 orang terluka dengan peluru yang berbeda, termasuk dua orang yang hilang penglihatan. Sementara 14 orang diserang dengan perlakuan kejam dan 26 lain ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement