Senin 07 Jun 2021 21:46 WIB

BPKH Pastikan Dana Calon Haji yang Tertunda Berangkat Aman

BPKH juga memastikan pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto:

Terkait dengan isu soal pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan, Anggito menjawab tidak. Alasan utama pembatalan haji karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji."Di Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 itu ada tiga hal, kesehatan keselamatan, dan keamanan jamaah haji," paparnya.

Anggito menambahkan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan pada 2022.

"Jamaah haji yang sudah membayar lunas setoran akan menjadi prioritas di 2022. Jadi akan di-'carry over' istilahnya. Yang 2020 di-'carry over' 2021, yang 2021 karena juga tidak berangkat maka di-'carry over' lagi ke 2022," katanya.

Terkait dengan dana setoran lunas jamaah haji 2020, Anggito menyampaikandana itu ditempatkan di bank syariah dan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.

"Sebagai jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan mengecek saldonya di va.bpkh.go.id. Kami telah membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda. Jadi kalau anda hitung sebetulnya nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, net-nya sampai sekitar limapersen," paparnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement