IHRAM.CO.ID, AGAM -- Pejabat Fungsional Umum Penyelenggara Haji dan Umroh (PFU PHU) Kemenag Agam Ria Satya Meilinda mengatakan 430 calon jamaah haji asal Kabupaten Agam batal berangkat ke tanah suci. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMN) Nomor 660 Tahun 2021.
"Jika pada 2020 ditunda pemberangkatannya, tahun ini keberangkatan dibatalkan," kata Ria, Selasa (8/6).
Ria menjelaskan dasar pembatalan pemberangkatan 430 calon jamaah haji yang mendaftar pada November-Desember 2011 itu tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021. Mengenai kapan mereka diberangkatkan tergantung kapan keputusan ini dicabut oleh menteri agama.
"Kalau untuk jamaah kita di Agam sudah sangat siap berangkat, semua persyaratan sudah dipenuhi,” ucap Ria.
Sebelum ada pembatalan secara resmi oleh Kemenag, 396 calon jemaah atau 92 persen jamaah calon haji dari Agam sudah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Selain itu, mereka juga telah divaksin meningitis.
Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. Dalam surat keputusan itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia.