IHRAM.CO.ID, GANDHINAGAR -- Pemerintah Negara Bagian Gujarat akan mulai menerapkan undang-undang anti-konversi, yang akan dilakukan amandemen pada 15 Juni. Gujarat termasuk di antara sembilan negara bagian India yang memberlakukan undang-undang anti-konversi.
Amandemen baru akan mengkriminalisasi konversi paksa melalui pernikahan. Dilansir dari laman Persecution pada Selasa (8/6), Undang-undang yang akan dilakukan amandemen itu disahkan oleh badan legislatif negara bagian pada 1 April. Kemudian disetujui oleh gubernur Gujarat pada Mei. Menurut pemerintah negara bagian, yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), pindah agama secara paksa melalui pernikahan merupakan tren yang sedang berkembang. Hal ini akan diupayakan untuk dikekang oleh undang-undang yang diubah.
Namun, undang-undang anti-konversi serupa di negara bagian lain telah menyebabkan meningkatnya penganiayaan terhadap minoritas agama. Ini termasuk pada Kristen dan Muslim.
Nasionalis Hindu sering menggunakan momok penipuan konversi massal ke Kristen dan Islam untuk membenarkan pemberlakuan undang-undang anti-konversi. Menurut para nasionalis ini, orang Kristen dan Muslim dituduh mengubah orang-orang Hindu yang miskin menjadi Kristen dan Islam secara massal dengan cara curang.