Rabu 09 Jun 2021 02:40 WIB

Gujarat akan Menetapkan Amanden UU Anti-Pindah Agama

Gujarat termasuk di antara sembilan negara bagian India berlakukan UU tersebut.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Muslim India di Gujarat
Foto:

Mengenai agama Kristen, data penduduk India tidak mendukung konspirasi konversi massal ini. Pada tahun 1951, sensus pertama setelah kemerdekaan, umat Kristen merupakan 2,3 persen dari populasi India. Menurut sensus 2011, data sensus terbaru yang tersedia, umat Kristen masih merupakan 2,3 persen dari populasi.

Sampai saat ini, tidak ada individu yang dihukum karena kejahatan konversi paksa. Hal ini penting karena beberapa undang-undang anti-konversi telah ada sejak akhir 1960-an. Terlepas dari kurangnya keyakinan, pemerintah BJP disebut terus mendorong pengembangan undang-undang anti-konversi, dan narasi palsu tentang minoritas agama yang membenarkan pemberlakuannya.

Saat ini, undang-undang anti-konversi diberlakukan di Uttar Pradesh, Odisha, Madhya Pradesh, Arunachal Pradesh, Chhattisgarh, Gujarat, Himachal Pradesh, Jharkhand, dan Uttarakhand. Pemerintah yang dipimpin BJP di Haryana, Assam, dan Karnataka semuanya secara terbuka menyerukan undang-undang anti-konversi untuk diberlakukan. Hal ini secara eksplisit mengutip masalah pemalsuan konversi massal ke Kristen dan Islam sebagai pembenaran.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement