IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menyiapkan kebijakan agar tidak memperpanjang antrean setelah dua tahun tidak memberangkatkan para jemaah calon haji ke tanah suci.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan antrean menjadi sangat panjang setelah pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji ke dalam dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
"Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah membatasi usia pendaftaran minimal 18 tahun," ujar dia dalam siaran pers, Selasa (8/9) seperti dilansir Anadolu Agency.
Pemerintah menurut dia juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk membayar setoran awal.
Pemerintah juga mendorong agar Arab Saudi segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Khoirizi berharap peningkatan ini akan diikuti dengan penambahan kuota haji.
“Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana, Kami berharap peningkatan sarana terutama di Mina bisa segera dilakukan Saudi,” jelas dia.
Dia menegaskan jemaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Penduduk Indonesia yang berminat menunaikan ibadah haji sangat besar, menurut data dari Silaturahmi Haji dan Umroh saat ini ada sekitar 5 juta orang yang mengantre untuk berangkat ke tanah suci, dengan masa tunggu rata-rata 21 tahun.
Indonesia merupakan pengirim jemaah haji terbesar ke tanah suci Mekkah, yaitu sebanyak 221 ribu orang pada 2019.
Di bawah Indonesia ada Pakistan dengan 179 ribu jemaah, India 170 ribu jemaah, Banglades dengan 127 ribu dan Mesir 108 ribu jemaah.