IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merevisi aturan pendaftaran haji yang sebelumnya menyebut minimal 18 tahun.
Kepala Humas Kemenag Khoiron Durori mengatakan aturan tersebut bukan 18 tahun melainkan 12 tahun.
Pembatasan usia minimal 12 tahun ini, kata Khoiron, tetap sama seperti sebelumnya.
“Daftar haji 12 tahun, berangkatnya yang 18 tahun atau belum 18 tapi sudah menikah,” kata dia kepada Anadolu Agency.
Dia mengakui aturan yang menyebut pendaftaran haji minimal 18 tahun merupakan kesalahan tulis.
“Iya salah tulis,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Kementerian Agama mengambil langkah untuk memperpendek antrean ibadah haji yang mengular akibat pembatalan haji selama 2 tahun.
Salah satu penguatan regulasi itu adalah dengan membatasi usia pendaftaran haji minimum 18 tahun.