Selasa 13 Sep 2022 14:08 WIB

Kemenag Balikpapan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Pendaftaran haji tetap dibuka sepanjang tahun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga melakukan pendaftaran untuk berangkat haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (10/7/2019). Kemenag Balikpapan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga melakukan pendaftaran untuk berangkat haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (10/7/2019). Kemenag Balikpapan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kota Balikpapan Tahun 2022. Agenda ini ditujukan kepada pasangan calon pengantin di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kepala Kankemenag Kota Balikpapan A. Johan MRP dalam sambutannya mengajak pasangan calon pengantin untuk segera mendaftarkan diri dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga

"Mumpung masih muda, maka segeralah adik-adik untuk mendaftar haji,” ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan pendaftaran haji tetap dibuka sepanjang tahun. Saat ini, masa tunggu haji untuk Kota Balikpapan kurang lebih 35 tahun. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji agar dapat segera mendaftar haji melalui Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.

 

Ia juga menyebut bagi jamaah haji yang meninggal dan mempunyai riwayat sakit permanen, dana haji nya bisa diambil kembali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada pilihan untuk melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris jamaah haji yang meninggal.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Suharto Baijuri menyampaikan beberapa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini. Salah satunya adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pendaftaran dan pembatalan haji reguler sesuai ketentuan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendaftaran haji reguler lebih efektif, mudah,” ujar Suharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement