Ia mengatakan para tersangka ini tidak segan melukai korbannya ketika beraksi, terutama ketika korban mencoba melawannya.Dari keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam jenis golok yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata dia lagi.
sumber : Antara
Advertisement