Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah.Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.
Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman."Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran," ujar Mahfud.
Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban," katanya pula.