Jumat 11 Jun 2021 21:15 WIB

Mahfud MD: Pelaku Asusila tak Terjerat dalam Revisi UU ITE

Orang yang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video asusila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Dalam keterangan tersebut, Mahfud mengatakan UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
Foto:

Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula.

"Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi," kata Mahfud MD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement