Saat keberangkatan dilaksanakan munkin tahun depan, katanya maka CJH yang menarik dana pelunasan sebesar Rp8 juta itu harus membayarnya kembali.
Sebaliknya, CJH bisa hilang nomor antrian keberangkatan atau porsi hajinya jika mereka mengambil dana haji yang sebesar Rp25 juta. Kalau diambil dan ingin kembali daftar haji, maka dia harus antri dari bawah lagi dengan masa tunggu 22 tahun dihitung mulai dari kini.
"Mengenai penarikan dana pelunasan haji oleh CJH sendiri, saat ini sangat memungkinkan apalagi banyak pemberitaan hoax seputar keluarnya KMA no 660/2021 tentang pembatalan pemberangkatan CJH Indonesia ke Arab Saudi. Berikutnya ada info hoaks juga dana haji sudah habis terpakai untuk biaya pembangunan infrastruktur, untuk bayar hutang negara dan lainnya," katanya.
"Dana haji dari CJH yang batal berangkat ini keberadaannya masih aman, dan disimpan di salah satu Bank Syariah dan ini sudah kita tanyakan langsung pada badan pengelolaan dana haji pusat karena itu masyarakat jangan percaya dengan berita hoaks," katanya lagi.