IHRAM.CO.ID, MANAMAH—Kementerian Kehakiman, Islam, dan Wakaf Bahrain telah menutup satu masjid selama satu minggu di ibu kota setelah Tim Medis Nasional Penanggulangan Virus Corona (COVID-19) menemukan kasus positif di sana.
Kementerian juga mengumumkan penutupan masjid lain selama satu minggu, terletak di Kegubernuran Utara karena melanggar protokol kesehatan wajib.
"Waktu akan digunakan oleh tim terkait untuk melakukan proses pelacakan kontak, membersihkan tempat dan memastikan bahwa semua tindakan pencegahan telah diambil," kata kementerian itu dikutip di BNA, Selasa (15/6).
Sementara itu, Bahrain telah mengizinkan kembali pelaksanaan sholat lima waktu berjamaah di masjid, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan keselamatan para jamaah. Masjid-masjid yang gagal mematuhi tindakan pencegahan wajib ditutup sementara.
Kementerian memperingatkan bahwa mereka akan menindaklanjuti penerapan langkah-langkah wajib di masjid-masjid dan mengintensifkan inspeksi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jamaah.