Selasa 15 Jun 2021 15:00 WIB

Upaya Sayap Kanan India Terus Berusaha Runtuhkan Masjid

Saya kanan India terus berusaha meruntuhkan masjid

Para demontran saya kanan Hindu berada di kubah masjid Babri pada beberapa tahun lalu saat meminta masjid ini dibongkar. (ilustrasi)
Foto:

 

Petisi untuk membongkar masjid melonjak

Sepekan sebelum Radar Penembus Tanah (GPR) diajukan di Pengadilan Mathura, pembelaan serupa mengadvokasi GPR di Masjid Gyanvapi, Varanasi di timur UP yang bersebelahan dengan kuil Hindu, Kashi Vishwanath. Itu diajukan berdasarkan gugatan asli yang diajukan pada tahun 1991 dengan klaim Raja Aurangzeb menghancurkan bagian dari kuil Kashi Vishwanath pada abad ke-17 untuk membangun Masjid Gyanvapi.

Hakim pengadilan Varanasi tidak hanya mengakui permohonan tetapi juga memerintahkan GPR. Pada tanggal 23 Oktober 2002, Pengadilan Tinggi UP memerintahkan untuk melaksanakan GPR di Masjid Babri. Perintah tersebut akhirnya memfasilitasi penyerahan situs kepada umat Hindu.

After Babri Masjid, India's far-right seeks to raze several other mosques |  TRT World

Nasionalis Hindu Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS)

Akademisi AS Shridhar K Damle mengatakan Nasionalis Hindu Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) yang berkuasa di India telah mengumpulkan rencana penghancuran masjid selama beberapa dekade. Damle mencatat dalam bukunya the Brotherhood in Saffron: the Rashtriya Swayamsevak Sangh and Hindu Revivalism (1987) bahwa Vishva Hindu Parishad (VHP), Dewan Hindu Dunia yang berafiliasi dengan RSS mengidentifikasi 25 masjid lain yang akan dikonversi. Peran utamanya untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menguntungkan tahun 1986yang mengizinkan umat Hindu menyembah Dewa Ram di situs Masjid Babri, ditolak oleh hukum ratusan tahu lalu.

VHP melanjutkan aksinya untuk mengubah dua situs bersejarah lain di UP, yakni Masjid Shahi Idgah dan Masjid Gyanvapi. Damle dan rekan penulisnya Walter K Anderson memperingatkan meskipun upaya untuk membongkar masjid populer dan dapat mengakibatkan peningkatan solidaritas Hindu, yang pasti hampir memperburuk ketegangan antara Hindu dan Muslim.

Kolumnis Swaminathan S Anklesaria Aiyar berpendapat pengakuan pengadilan atas permohonan yang menyelidiki masjid jelas bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1991 dan interpretasi Mahkamah Agung. “UU Tahun 1991 menjadikannya kriminal untuk mencoba pengambilalihan agama,” kata Aiyar.

Join RSS, Rashtriya Swayamsevak Sangh | RSS Join Kaise Kare in Details

Keterangan foto: Kader RSS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement