IHRAM.CO.ID, KUWAIT -- Kuwait mengumumkan akan mengizinkan warga negara asing (WNA) yang telah divaksinasi Covid-19 memasuki negara itu mulai 1 Agustus mendatang, Kamis (17/6).
Sebelumnya, pada Februari lalu, negara Teluk itu melarang masuknya warga asing dalam upaya membatasi penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa pekan terakhir Kuwait mulai melonggarkan beberapa pembatasan Covid-19.
Juru bicara pemerintah Tareq Al Mizrem mengatakan wisatawan asing harus sudah disuntik lengkap dengan salah satu dari empat vaksin yang telah disetujui, yakni Pfizer/BioNTech, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. "Para penumpang juga harus menjalani tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum perjalanan, dan menjalani tes lain selama karantina tujuh hari di negara ini," kata Mizrem dalam konferensi pers, dilansir di Khaleej Times, Jumat (18/6).
Hanya warga Kuwait yang telah divaksinasi lengkap yang akan diizinkan bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus. Meskipun, menurut Mizrem, ada beberapa pengecualian akan dibuat, seperti untuk wanita hamil.
Sebelumnya, warga Kuwait diharuskan memiliki setidaknya satu suntikan vaksin untuk melakukan perjalanan. Mizrem juga mengumumkan Kuwait akan mengizinkan akses ke pusat perbelanjaan besar, pusat kebugaran, dan restoran mulai 27 Juni, namun itu hanya bagi mereka yang telah sepenuhnya disuntik vaksin.
"Pemerintah telah memutuskan mengizinkan mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 (lengkap) untuk memasuki restoran dan kafe, gym, salon, pusat perbelanjaan lebih dari 6.000 meter persegi," ujar Mizrem.
Sejauh ini, Kuwait secara resmi mencatat lebih dari 332 ribu kasus virus corona. Kuwait mencatat 1.842 kematian dan angka kesembuhan sebanyak 315.645.