Ia menuturkan, pihaknya akan membahas dalam peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah yang akan disahkan bersama legislatif karena pembahasan terkait perda membutuhkan waktu lama. Ke depan sanksi tegas terkait kawin kontrak tidak hanya sanksi sosial.
Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatahmengatakan pelaku kawin kontrak dapat diajukan ke meja hijau jika terjadi pelanggaran pidana perdagangan manusia dan juga pelanggaran dalam perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kita akan bahas bersama dalam perda terkait sanksi tegas yang akan dijatuhkan nantinya bagi pelaku kawin kontrak. Untuk saat ini, meski hanya sanksi sosial, namun pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, dalam peraturan bupati di Pasal I ayat 6 dijelaskan jika kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku.