"Serta pengisian daftar periksa dan simulasi persiapan PTM terbatas, dan mempersiapkan platform pengawasan khusus kesiapan PTM terbatas di Madrasah," ujarnya.
Ishom menambahkan, Direktorat KSKK Madrasah tentu mengikuti keputusan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri terkait Panduan PTM Terbatas Pasca Vaksinasi Guru. Termasuk terkait persyaratan dan prosedur PTM terbatas, mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah, serta tetap mengacu pada rekomendasi pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 setempat," jelasnya.
Direktorat KSKK Madrasah juga sudah membuat strategi kebijakan yang akan dilakukan jika PTM di madrasah dimulai. Serta membuat mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dengan dilaksanakannya PTM terbatas di madrasah.