Rabu 23 Jun 2021 19:51 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban di Zona Merah Sebaiknya di RPH

Penyembelihan hewan kurban khususnya di wilayah berzona merah di RPH.

Hewan Kurban (ILustrasi)
Foto:

"Begitu pula dengan pendistribusian, jika dulu calon penerima diundang dan disebarkan kupon lalu datang ke lokasi itu sangat rawan, sehingga mengimbau pendistribusiannya di antarkan ke masing-masing rumah," kata dia.

 

Sebelumnya, MUI meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan COVID-19.

"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement