IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Secara lafzhiyah, al-aqabah bermakna 'jalan di atas bukit'. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah sebuah bukit yang berada di antara Mina dan kota Makkah. Dalam konteks haji, Aqabah adalah sebuah tugu karena bukitnya telah diratakan yang menjadi sasaran pelemparan jamaah haji dengan 7 kerikil pada tanggal 10 Dzulhijah dan ritual ini hukumnya wajib.
"Ini dikenal sebagai Jumrah Aqabah," kata Ahmad Romli dalam bukunya Ensiklopedia Haji dan Umrah".
Sebagai tempat bersejarah, karena pada tahun 11 kenabian (11 tahun setelah Muhammad diangkat menjadi Nabi), Rasulullah SAW pernah mengadakan perjanjian dengan kaum Aus dan khazraj (suku-suku dari Yatsrib). Peristiwa ini dalam tarikh Islam dikenal dengan bai'at Aqabah Ula, yang diikuti oleh 12 orang Islam dari Madinah.
Salah satu buah dari bai'at pertama ini adalah diikutinya seorang duta sebagai Dai menyertai 12 orang Islam Madinah itu untuk mengajarkan dan menyebarkan Islam di tengah-tengah masyarakat Madinah titik pemuda Islam itu adalah Mushab bin Umar al-Abdari. Dia sukses dalam misinya dengan sangat memuaskan, dengan indikasi tahun berikutnya yang berbaiat kepada Rasulullah sebanyak 70 orang.
Bai'at Aqabah Saniyah terjadi pada musim haji berikutnya, yakni tahun ke-12 dari kenabian. Peristiwa ini terjadi tengah malam pada pertengahan hari tasyrik yang juga dihadiri oleh Al Abbas bin Abdul Muthalib.
Di antara klausa bait yang disampaikan Rasulullah SAW saat itu ialah sebagai berikut:
Pertama, agar mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci.
Kedua, agar menafkahkan harta tatkala sulit maupun lapang.
Ketiga, agar beramar ma'ruf (menyuruh kepada yang baik) dan nahi munkar (mencegah dari yang munkar).
Keempat, agar berjuang karena Allah dan tidak merisaukan celaan orang yang suka mencela di jalan Allah SWT.
Kelima, agar menolong dan melindungi Nabi Muhammad SAW sebagaimana mereka melindungi diri istri dan anak-anak mereka dan bagi mereka adalah surga.