Ahad 27 Jun 2021 01:15 WIB

Aurat Wanita dan Pria yang Mesti Diperhatikan

Aurat Wanita dan Pria yang Mesti Diperhatikan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Aurat Wanita dan Pria yang Mesti Diperhatikan. Foto:   Ilustrasi Pakaian Ihram
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Aurat Wanita dan Pria yang Mesti Diperhatikan. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram

IHRAM.CO.ID,JAKARTA-- Al-Aurah jamaknya al-aurat, artinya ialah segala perkara yang dirasa melalu. Bisa juga berarti aib, cacat, tercela, anggota badan yang tidak baik dibuka. Dan menurut istilah fiqih, aurat ialah sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat. 

"Haram bagi yang membuka memperlihatkan maupun yang melihatnya," kata KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya 'Ensiklopedi Haji dan Umrah'.

Baca Juga

Ulama Fiqih sepakat menyatakan bahwa hukum menutup aurat adalah wajib, baik di dalam maupun luar salah. Aurat laki-laki adalah di antara pusat (pusar dan lutut) baik di dalam maupun luar salat. Sedangkan aurat perempuan ialah seluruh badan jika berada di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya.

"Dan seluruh anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangannya jika sedang melakukan salat," katanya.

Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri menerangkan bahwa aurat itu ada 4 kategori:

Pertama, aurat lelaki itu mutlak baik di dalam maupun luar salat, dan aurat hamba sahaya ama di waktu salat ialah antara pusar dan lututnya. Artinya aurat lelaki yang wajib ditutup dalam semua keadaan, di dalam maupun di luar salat mama baik ada wanita ajnabiyah (bukan mahram) atau tidak, ialah antara pusat dan lutut. Adapun auratnya ama (hamba sahaya) itu jika sudah menutupi anggota badan di antara pusar dan lutut sudah dianggap menutup aurat untuk sahnya shalat.

Kedua aurat wanita nerdeka Al Hurriyah di dalam salat ialah seluruh tubuhnya hingga telapak kaki, selain wajah dan kedua telapak tangan. Pergelangan tangan adalah termasuk yang wajib ditutupi, dan hal yang sama juga berlaku atas alkhuntsa (banci). 

Ketiga aurat wanita yang merdeka dan amanah ketika berada di depan ajnabiyyah (lelaki yang bukan mahramnya), ialah seluruh badannya. Wajib ditutup.

Keempat, urat wanita dan amah di tengah-tengah mahramnya dan bersama wanita adalah antara pusar dan lutut.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement