Selasa 29 Jun 2021 21:23 WIB

Total Dana Haji yang Dikelola BPKH Sebesar Rp144,91 Triliun

BPKH menyatakan dana haji yang dikelola aman

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyatakan dana haji yang dikelola aman
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyatakan dana haji yang dikelola aman

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. 

 

Baca Juga

Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun dana abadi umat (DAU).  

 

Ketua BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan dana haji tersebut aman dikelola BPKH dan dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. 

 

Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio adalah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya. 

 

Ini dilihat dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto atau harta kekayaan dalam bentuk apa pun yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. 

 

"Rasio Solvabilitas BPKH dari 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen," katanya dalam keterangan, Selasa (29/6). 

 

Laporan Keuangan BPKH sendiri terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran. 

 

Dalam laporan juga tersedia rasio likuiditas wajib yang merupakan kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan.  

 

Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua BPIH. 

 

Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 3,82 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati empat kali pelaksanaan haji.

 

Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp 54 triliun. 

 

Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada jamaah tunda atau batal berangkat sebesar Rp 8,6 triliun, namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.

 

"Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi," katanya.

 

BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jamaah tunggu. 

 

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan keuangan haji ke depan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement