IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dengan Brunei Darussalam Central Bank menyepakati kerja sama anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bidang sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021."Penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan komitmen BI dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara," ujarnya.
Ia menjelaskan komitmen ini untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral.
"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," ujarnya.