IHRAM.CO.ID, Departemen Urusan Agama Islam Malaka (KAIM memperbolehkan pelaksanaan sholat Jumat di wilayahnya. Namun, JAIM mensyaratkan pembatasan jumlah jamaah sebagai bentuk penerapan prokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran covid-19.
Untuk masjid di instansi pemerintah, JAIM mensyaratkan jumlah jamaah yang hadir tak lebih dari 250 orang. Di masjid yang berlokasi di institusi pendidikan dan lainnya diperbolehkan, dengan jumlah maksimal jamaah hanya 100 orang.
"Untuk surau, hanya diperbolehkan 50 jamaah saja,"kata Direktur JAIM, Datuk Che Sukri Che Mat seperti dilansir Bernama.
Che Sukri mengatakan jumlah maksimum yang ditetapkan tidak termasuk pengamat dari lembaga penegak hukum dan JAIM.
“Masjid dan pengurus surau yang diperbolehkan hadir diingatkan untuk selalu mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran Jaim Bil. 11/2021,” imbuhnya.