IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Aturan tersebut, antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, kelenteng, dan pura.
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat bersama kementerian yang dipantau dari Jakarta, Jumat (2/7).
Yaqut mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya. Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan qurban.
Namun, dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushala yang berada di zona merah dan oranye. Kini Kemenag menyebut sholat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing.
Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara. "Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.
Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.
"Jadi takbiran di rumah saja," kata dia.
Sementara saat qurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berqurban saja agar menghindari kerumunan. Pembagian daging qurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.