IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan Ibadah Idul Adha di luar wilayah PPKM Darurat.Kemenag memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye dengan sejumlah aturan yang mesti dipatuhi.
Kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen.Kemudian, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas COVID-19 setempat, dan aparat keamanan.
Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.Lalu, mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah.