a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00
-20.30WIB
c. MRT: 06.00-20.30WIB
d. LRT: 05.30-20.00WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRLPembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
sumber : Antara
Advertisement