Senin 05 Jul 2021 22:32 WIB

DKI Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Transportasi

Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembatasan kapasitas dan jam operasional transportasi.

Rangkaian kereta MRT melintas di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Foto:

a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB

b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00

-20.30WIB

c. MRT: 06.00-20.30WIB

d. LRT: 05.30-20.00WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00WIB

f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30WIB

g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRLPembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement