Senin 05 Jul 2021 22:32 WIB

DKI Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Transportasi

Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembatasan kapasitas dan jam operasional transportasi.

Rangkaian kereta MRT melintas di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Foto:

Untuk pengaturan ojek daring(online) dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter.

"Perusahaan aplikasi ojek daringwajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," kata Syafrin.

Pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1. Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia

2. Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi

 

3. Fasilitas "shower" bagi pengguna sepeda

Kemudian, fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement