Rabu 07 Jul 2021 13:29 WIB

Brunei Darussalam Anjurkan Penggunaan Masker di Masjid

Brunai mengharuskan jamaah lokal menggunakam masker selama berada di masjid.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Foto: trekearth.com
Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

IHRAM.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Kementerian Agama Brunei Darussalam mengeluarkan 'Inconsistent Covid rules between Mosques', yang diterbitkan dalam Buletin pada 3 Juli 2021. Aturan tersebut mengharuskan jamaah lokal menggunakam masker selama berada di masjid.

Kementerian juga menyampaikan terima kasih kepada jamaah lokal yang mengangkat masalah ini. Kementerian, melalui Departemen Urusan Masjid, akan memastikan bahwa semua masjid, surau dan aula nasional mematuhi rencana de-eskalasi tersebut

"Kita sekarang berada di Tahap 5 atau fase 'normal baru' dari rencana de-eskalasi Covid-19, di mana langkah-langkah pengendalian terus dilakukan terhadap wabah virus corona di Brunei Darussalam. Dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut, kami selalu menempatkan kesejahteraan jemaah masjid sebagai prioritas," kata Kementerian, dilansir dari Borneo Bulletin, Rabu (7/7).

Di bawah Tahap 5 dari rencana de-eskalasi, jemaah masjid didorong untuk memakai masker ketika mereka mendatangi masjid untuk sholat harian dan sholat Jumat, sebagaimana dirinci dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kasus Covid-19 di seluruh dunia masih mengkhawatirkan. Di Brunei sendiri, pada akhir Juni lalu melaporkan sebanyak 260 kasus Covid-19 dengan kasus sembuh sebanyak 248 orang dan 3 kasus kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement