Rabu 07 Jul 2021 22:00 WIB

Bogor Berlakukan Penyekatan Kendaraan Bermotor 24 Jam

Penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor berlangsung 24 jam.

Petugas gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan kendaraan di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Polresta Bogor Kota memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota selama PPKM Darurat sebagai upaya menekan mobilitas warga.
Foto:

Menurut Susatyo, persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 sehingga perlu diturunkan sampai 50 persen.

Untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen tersebut, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sepakat, untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.

"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 Wib hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa (6/7) ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," katanya.

Susatyo menambahkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Bogor Raya.

 

 

 

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement