IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut belum mengeluarkan larangan kegiatan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang kembali dari 6-20 Juli 2021.
"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7).
Gubernur menegaskan jika pun rumah ibadah itu harus ditutup, maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota masing-masing. Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun, kata Edy, semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang pasti, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," ujar Edy Rahmayadi,.yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.