*Adapun persyaratan untuk registrasi STRP adalah:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload persyaratan, submit
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id
Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.