Jumat 09 Jul 2021 22:02 WIB

DKI Wajibkan Ojek-Taksi Daring Miliki STRP untuk Beroperasi

DKI Jakarta wajibkan ojek-taksi daring miliki STRP untuk beroperasi.

Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Foto:

*Adapun persyaratan untuk registrasi STRP adalah:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement