Jumat 09 Jul 2021 22:30 WIB

WNA Langgar PPKM Darurat di Bali Dideportasi

WNA yang melanggar prokes PPKM Darurat di Bali Dideportasi.

Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.
Foto:

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai."Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari Imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement