Senin 12 Jul 2021 08:18 WIB

Mengumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji

Adzan menurut bahasa adalah pemberitahuan, pemakluman, menyuruh atau memanggil.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Mengumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji
Foto:

Adzan menurut bahasa adalah pemberitahuan, pemakluman, menyuruh atau memanggil, seperti dalam firman Allah dalam Surat At Taubah ayat 3. "Dan inilah suatu seruan dari Allah dan rasulnya kepada umat manusia."

Dalam surah Al-Hajj ayat 27 artinya, "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Iqamah (mendirikan) adalah seruan dari muadzin kepada jamaah sholat agar segera bangkit berdiri mendirikan sholat. Iqamah memiliki lafadz yang sama dengan lafadz adzan. Sebelum melaksanakan sholat berjamaah disunnahkan untuk adzan dan iqamah. 

"Orang yang menyerukan adzan disebut muazzin," katanya.

Gus Arifin mengatakan menurut ijma ulama, adzan disyariatkan (masyru) untuk sholat lima waktu, tetapi tidak wajib. Dari Malik bin Huwairits ra berkata Rasulullah SAW bersabda, "Jika sholat telah tiba maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian." (Shahih Bukhari)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement