Selasa 13 Jul 2021 14:02 WIB

Gerakan ZISWAF Bantu Warga Terdampak Pandemi

Gerakan ZISWAF diharapkan bantu warga yang terdampak pandemi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto:

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor  8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. 

Beberapa poin di dalamnya berisi imbauan bagi Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.

Misalnya, rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat. "Pendistribusian ZISWAF harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama," lanjut Wamenag. 

Dalam situasi dan kondisi apapun, lanjutnya, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit Islam yang rahmatan lil 'alamin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement