IHRAM.CO.ID,SEREMBAN — Departemen Mufti Negara bagian Negeri Sembilan di Malaysia mengumumkan pelarangan penyelenggaraan pengorbanan hewan kurban dan perayaan Idul Adha pada tahun ini.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Mufti Negara mengumumkan membatasi pelaksanaan shalat berjamaan maksimal 12 orang di masjid dan surau. Kemudian, shalat sunnah tidak boleh dilakukan di masjid dan surau di daerah-daerah di bawah Enhanced Movement Control Order (EMCO).
“Keputusan itu harus diambil untuk menjawab imbauan pemerintah agar semua kegiatan massal dikendalikan untuk menekan penyebaran Covid-19. Diharapkan semua pihak dapat memberikan kerja sama dalam upaya ini,” kata pernyataan Departemen Mufti Negara dilansir Bernama, Rabu (14/7).
Pernyataan itu memaparkan data dari Departemen Kesehatan Negara tentang komulatif kasus Covid-19 di negara bagian itu mencapai 50.310 dengan 456 kematian pada 8 Juli. Departemen juga mendeteksi 13 kasus yang melibatkan variasi yang menjadi perhatian, tujuh di antaranya adalah varian Beta dan enam varian Delta.