IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini tidak jauh berbeda dengan saat pengelolaan oleh Kemenag. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali saat membacakan keynote speech Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peningkatan nilai manfaat pengelolaan dana haji hanya berkisar 5,4 persen.
"Nilai manfaat naik rata-rata sekitar 5,4 persen per tahun, jauh dari yang dijanjikan dulu di depan DPR, saat fit and proper test," katanya dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 IAEI-BPKH, Senin (19/7).
Ia menilai, kenaikan manfaat investasi yang sama saja adalah merugikan jamaah. Ini karena jamaah harus membiayai biaya operasional lembaga baru. Biaya operasional saat dikelola oleh Kemenag berasal dari APBN.
Saat ini, katanya, biaya operasional menggunakan dana hasil investasi. Jumlah biaya operasional BPKH tercatat Rp 291,4 miliar. Yaqut menilai netto keuntungan hasil investasi jadi lebih kecil.
Skema investasi juga disebut masih tidak jauh berbeda. Terbesar di deposito dan Surat Berharga Syariah atau sukuk padahal, ia menilai BPKH diberi wewenang yang sangat luas dalam berinvestasi.