IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengakomodasi protes pedagang non-pangan Pasar Kebon Kembang Kota Bogor, membolehkan berjualan lagi. Pedagang boleh berjualan dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan ketat dan harus mengikuti 10 poin kesepakatan.
"Mengizinkan pedagang non-pangan berjualan lagi saat ini adalah dilema, karena Presiden Jokowi dalam pidatonya mengatakan pedagang non-pangan baru diizinkan berjualan mulai Senin (26/7)," kata Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, Kamis (22/7).
Menurut Muzakkir, keputusan diizinkannya pedagang non-pangan berjualan, karena Perumda PPJ tidak sanggup memberikan biaya kompensasi kepada pedagang non-pangan yang terdampak pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Muzakkir menjelaskan, biaya kompensasi tersebut adalah tuntutan dari protes para pedagang non-pangan kepada Perumda PPJ untuk mengakomodasi biaya-biaya yang menjadi beban para pedagang, seperti biaya sewa toko dan kios, gaji karyawan, dan utang di bank.
"Jadi, ini adalah dilema. Para pedagang di Pasar Kebon Kembang protes sampai memasang spanduk di pasar," katanya.
Untuk meredam persoalan tersebut, Muzakir memanggil perwakilan pedagang di setiap blok, dari Blok A hingga Blok G, Rabu (21/7) untuk berdiskusi membicarakan solusi bersama. Menurut Muzakkir, pada diskusi tersebut, dirinya menjelaskan Perumda PPJ sebagai pengelola pasar rakyat di Kota Bogor, aturannya sudah jelas yakni mengikuti kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat.
"Saya juga menyatakan kepada para pedagang, tidak bisa berbuat lebih untuk mengakomodasi permintaan pedagang," kata koordinator Posko Logistik Darurat ini.
Dari diskusi dengan perwakilan pedagang tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ. Berikut 10 poin kesepakatan.
1. Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker.
3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal.
4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri.
5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.
6. Menjaga protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
7. Wajib menyiapkan hand sanitizer di tiap kios.
8. Bagi yang melanggar, kiosnya langsung digembok tanpa peringatan.
9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi.
10. Percepatan vaksinasi untuk pedagang.
Menurut Muzakkir, karena adanya protes dari pedagang hingga dibolehkan berjualan, kalau ada pertanyaan siapa yang melanggar aturan PPKM Darurat, ini adalah kesalahan bersama. "Karena instruksi dari pusat belum diizinkan berjualan, tapi dari sisi kemanusiaan pedagang perlu mencari nafkah," katanya.
Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021.