IHRAM.CO.ID, DHAKA – Sebanyak 25 laki-laki Bangladesh diamankan karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) selama kontrol pergerakan di bawah Rencana Pemulihan Nasional, dengan mengadakan makan malam di sebuah rumah pada Hari Raya Idul Adha. Masing-masing didenda 5000 ringgit (Rp 17 juta) atau dua bulan penjara.
Mereka semuanya merupakan pekerja konstruksi berusia antara 23 dan 41 tahun, termasuk empat orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Mereka semua mengaku bersalah atas dakwaan tersebut di hadapan hakim Pengadilan Sidang Norsalha Hamzah.
Mereka melakukan pertemuan makan malam di sebuah rumah di Taman Desa Mutiara Indah, Batu Maung, sekitar pukul 21.00 waktu setempat pada 20 Juli.
Mereka didakwa berdasarkan Peraturan 10 (1) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi), yang membawa denda tidak melebihi RM 50 ringgit atau penjara maksimum enam bulan, atau keduanya, setelah terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Rais Imran Hamid, menuntut Muhammad Arif Shaharuddin mewakili 21 terdakwa. Sedangkan empat lainnya yang tidak memiliki dokumen sah tidak diwakili.
Sumber: bernama