Ahad 25 Jul 2021 19:11 WIB

Hukum Arisan Haji, Bolehkah?

Arisan merupakan suatu akad utang piutang yang saling merelakan.

Hukum Arisan Haji, Bolehkah?
Foto:

Disarankan apabila hendak melaksanakan arisan haji cukup dengan anggota yang sedikit, misal 5 orang dengan masing-masing orang mempunyai penghasilan yang cukup.

Kemudian melakukan perjanjian jumlah nominal uang yang sama dari awal sampai seluruh anggota mendapat bagian. Misalnya, 5 orang bersepakat melaksanakan arisan haji, sejak awal mereka bersepakat jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp. 40 juta.

Dengan kata lain masing-masing anggota membayar Rp 8 juta tiap tahun sampai semua anggota mendapatkan bagiannya. Disertai masing-masing anggota memiliki jaminan yang kuat misalnya, benda berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk dijual apabila terjadi kebangkrutan dikemudian hari atau musibah tertentu yang menghambat jalannya arisan tersebut.

Secara teknis arisan haji pada masa ini mungkin saja bisa terjadi, namun hanya untuk mempercepat pendaftaran saja tidak bisa langsung berangkat haji. Realitasnya, untuk bisa berangkat haji seseorang harus menunggu sekitar 20 tahun dari pendaftarannya. Jadi sebaiknya jika hendak melaksanakan ibadah haji mulailah dari semenjak muda.

Kesimpulan:

Hukum arisan haji adalah boleh dengan pertimbangan:

  • Masing-masing anggota merupakan orang yang berpenghasilan cukup serta memiliki jaminan yang kuat.
  • Dengan jumlah nominal uang yang sama sejak awal sampai akhir.
  • Dalam pada itu disarankan agar anggota arisan dalam jumlah yang sedikit untuk mempercepat pelaksanaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 2 Tahun 2021

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement