Ahad 25 Jul 2021 22:13 WIB

Warung Makan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM Level 4

Pengunjung diberi waktu 20 menit untuk makan di warung.

Warung Makan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM Level 4. Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk warteg, warung dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta penerima pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warung Makan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM Level 4. Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk warteg, warung dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta penerima pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Ahad (25/7).

Baca Juga

Dia mengatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Usaha kecil juga dibolehkan buka dengan pembatasan waktu operasional. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," katanya.

Dia juga meminta agr masyarakat harus tetap berhati-hati. "Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan," kata Jokowi.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Sabtu (24/7) 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat 574.135 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh 2.471.678 orang. Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar Covid-19 bertambah 1.415 orang sehingga total kematian akibat Covid-19 di Indonesia adalah 82.013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement