IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Khoirizi, membenarkan informasi soal otoritas Arab Saudi yang melarang masuknya jamaah calon umroh Indonesia secara langsung. Saudi mengizinkan kedatangan jamaah Indonesia dan delapan negara lain jika telah melakukan karantina 14 hari di negara ketiga.
Namun, Khoirizi menuturkan, otoritas Saudi belum bersurat secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Saudi baru mengirim edaran yang diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah.
"(Informasi) itu betul. Kami baru menerima edaran dari Kementerian Saudi tentang umroh ini. (Diterima) tanggal 25 (Juli) kemarin. Jadi sedang kami pelajari. (Surat edaran) itu pun baru sampai di perwakilan kita. Belum sampai ke Jakarta," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (26/7).
Dalam kondisi ini, Khoirizi mengatakan telah meminta pihak Konjen RI untuk segera menemui deputi umroh Kementerian Haji dan Umroh Saudi. Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga sedang berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta sebagai langkah diplomasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.