Sementara itu dalam fiqih Islam mengenal pemberian kemudahan bagi orang yang kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. Di mana perbankan akan memberikan perpanjangan waktu pelunasan sehingga cicilan utang dapat lebih terjangkau.
"Dalam hukum Islam dikenal istilah do' wataajal yaitu apabila seseorang yang berutang kemudian tidak mampu membayar utang maka hukum islam menganjurkan untuk diberikan kemudahan. Kemudahan itu misalnya diperpanjang waktu utangnya sehingga jumlah cicilan bulanannya kecil. Di dalam hukum islam juga dikenal mengikhlaskan, sebenarnya di dalam hukum positif juga berlaku seperti itu. Jadi kalau nasabah tidak mampu bayar itu biasanya akan dilakukan restrukturisasi yaitu dengan melakukan perubahan utang misalnya waktunya ditambah sehingga cicilannya berkurang itu namanya rescheduling atau restructuring yaitu merubah perjanjian baru dengan skema-skema yang baru," katanya.