IHRAM.CO.ID, KAIRO – Kuwait pada Selasa (27/7) melarang warganya yang belum menerima vaksin Covid-19 bepergian ke luar negeri. Larangan ini mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Pemerintah mengatakan, aturan itu mengecualikan anak-anak di bawah usia 16 tahun, termasuk mereka yang tidak dapat divaksinasi dan memiliki sertifikat dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, aturan itu juga mengecualikan wanita hamil yang memiliki sertifikat bukti kehamilan dari pihak berwenang.
Otoritas penerbangan sipil mengatakan, semua kedatangan di Kuwait harus memiliki tes PCR negatif Covid-19, dan tidak boleh menunjukkan gejala apa pun. Selain itu, semua kedatangan harus dikarantina selama tujuh hari kecuali mereka mengambil tes PCR Covid-19 di dalam Kuwait yang hasilnya negatif.
Pemerintah Kuwait pada Senin (26/7) melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus Corona. Pemerintah melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.