Senin 02 Aug 2021 23:07 WIB

3 Teknis Pelaksanaan Haji Menurut Penjelasan Buya Hamka

Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar menjelaskan tiga teknis pelaksanaan haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar menjelaskan tiga teknis pelaksanaan haji. Ilustrasi haji
Foto: Dok Republika
Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar menjelaskan tiga teknis pelaksanaan haji. Ilustrasi haji

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, — Pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi tiga kategori utama yaitu haji qiran, haji tamattu, dan haji ifrad. 

Prof Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar sebagai berikut:   

Baca Juga

Haji Qiran

Adalah sejak mulai melekatkan pakaian ihram di miqat, sudah diniatkan mengerjakan haji dan umroh  sekaligus. Qiran artinya bersamaan.  

Menurut Mazhab Syafii dan Maliki, Haji ifrad dan tamattu lebih afdhal dari haji qiran. Tetapi menurut Hanbali, tamattu lebih afdhal daripada qiran dan ifrad. 

Caranya (kaifiyatnya) ialah: Apabila yang hendak melakukan haji qiran itu telah masuk ke Makkah, mula-mula hendaklah dia lakukan segala rukun syarat umroh. Dimulainya dengan tawaf qudum, lalu dia lakukan sai antara Shafa dan Marwah  sampai di sana berhentilah umrohnya.   

Tetapi rambutnya belum boleh digunting atau dicukurnya (belum tahallul). Maka setelah selesai umroh  dengan tidak bercukur atau bergunting itu, mulailah dia mengerjakan haji, wakuf di Arafah, melempar ketiga jamrah sebagaimana biasa.

Di hari kesepuluh(Hari Nahar) wajiblah dia menyembelih seekor kambing (sekurangnya) atau tujuh ekor unta umur 7 tahun (kalau mampu), sebagai syukur kepada Allah sebab telah selesai dengan selamat mengerjakan haji dan umroh .  "Atau ganti dengan puasa tiga hari selama haji dan 7 hari (jadi 10 hari) selesai haji," katanya.

 

Haji Tamattu  

Setelah sampai di tempat miqat dan mandi ihram, dan memakai pakaian ihram, diniatkan akan menyempurnakan umroh  saja lebih dahulu.  Mungkin karena merasa hari untuk mengerjakan haji masih jauh. 

Lalu sampai di Makkah dikerjakan segala rukun dan wajib umroh, dengan memulainya dari tawaf qudum, Ialu mengerjakan sa'i antara shafa dan Marwah. Setelah selesai cukur rambut, atau gunting, (tahallul).  

Selesai umroh  di saat itu, lalu pulang dan pakai pakaian biasa. sudah halal semua pekerjaan yang dilarang ketika umroh. Setelah itu ditunggulah waktu mengerjakan haji. Maka setelah datang hari Dzulhijjah, mulailah pula ihram dari Makkah, dengan niat mengerjakan haji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement