IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Dr Abdul Fattah Mashat, mengungkapkan tidak ada batasan khusus jumlah jamaah pada musim umroh di tahun baru Hijriah.
Hal ini bisa terjadi asal memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan persyaratan otoritas, serta mematuhi peraturan dan prosedur kehati-hatian penanggulangan Covid-19.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (5/8,) hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan rapat Komite Nasional Penyelenggaraan Haji, Umroh, dan Visitasi di kantor pusat kementerian, awal minggu ini.
Mashat mengatakan otoritas terkait telah diarahkan untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada perusahaan berlisensi dan sedang menunggu tanggapan.
"Kami sedang berupaya melakukan pengecualian perusahaan layanan umroh dari memperluas layanannya, menyusul pengenaan denda atas mereka dari berbagai pelanggaran,” katanya.
Wakil menteri menyetujui permintaan Komite untuk mengaktifkan persyaratan zakat, pendapatan dan asuransi sosial, bagi pemegang izin yang belum melengkapi persyaratan aktivasi terkait berkas-berkas di atas.
Aktivasi akan dilakukan dalam sebuah sistem, dengan ketentuan pemenuhan persyaratan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 60 hari. Agen asing dapat mengajukan permintaan mengambil dana beku yang disimpan dalam portofolio agen di bank rekening mereka, dan tidak dapat dialihkan ke portofolio lain.
Dalam pertemuan tersebut, Mashat juga setuju untuk mempelajari pro-kontra dan mengambil tindakan yang diperlukan terkait hal tersebut. Ia juga menyetujui kategori hotel yang dilisensi di portal “Maqam”, dengan ketentuan memenuhi seluruh persyaratan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, ia menolak permintaan Komite untuk menyelenggarakan layanan umrah domestik, karena kurangnya peraturan khusus. Ia menyarankan perjanjian dengan hotel berlisensi dapat dibuat terkait hal ini.
Komite Haji Nasional diketahui mengajukan beberapa tuntutan, yang paling penting di antaranya adalah membebaskan mereka dari denda yang dikenakan oleh Departemen Ekspatriat.
Mereka juga menyebut harus ada satu kantor utama untuk pemegang lisensi, dengan kantor koordinasi yang berafiliasi dengannya di Makkah dan Madinah.
Usulan tersebut disetujui Wamendag, dengan syarat prioritasnya adalah pembenahan tugas dan akan ada perwakilan Panwaslu di Enaya Center Kementerian Haji dan Umroh.